Sabtu, 21 November 2015

Lagu Kebangsaan (National Anthems)

Ngunandiko.95



Lagu Kebangsaan
(National Anthems)

                                                                                                               


Lagu kebangsaan dapat ditetapkan ataupun tanpa ditetapkan oleh konstitusi (undang-undang), dan hanya berdasar pada konsesi masyarakat saja.


Wage Supratman
Lagu kebangsaan (national anthems) adalah lagu resmi dan symbol suatu Negara atau daerah. Lagu kebangsaan merupakan identitas nasional       dari suatu Negara, dan juga digunakan untuk menunjukkan ekspresi nasionalisme dan patriotisme.
Lagu kebangsaan dapat ditetapkan oleh konstitusi (undang-undang) ataupun tanpa ditetapkan, dan hanya berdasar pada konsesi masyarakat saja.

Berikut ini adalah beberapa lagu kebangsaan di dunia, sebagian besar lagu kebangsaan tersebut telah dikenal masyarakat jauh sebelum diadopsi oleh Negara (pemerintah).


Beberapa "Lagu Kebangsaan" di dunia
No.Urut
Negara
Lagu
Adopsi
Lirik
Music
01
Aljasair
Qassaman
1962
Moufdi Zakaria
Mohamed
02
Amerika Serikat
The Star-Spangles Banner
1931
Franzis Scot Key
John Staford Smith
03
Arab Saudi
Aash Al Maleek
1950
Ibrahim Khalaji
Abd Rahman Al Khateeb
04
Argentina
OID Morales
1813
Vicente Lopesy y Planes
Blas Parera
05
Australia
Advance Australia Fair
1984
Peter Dodds McCormich
Peter Dodds McCromich
06
Belanda
Wihelmus va Nassouwe
1932
Tidak diketahui
Andrianus Valerious
07
Brasil
Hino Nacional Brasilero
1822
Joaquim Osario Estrada
Fransesco Manuel da Silva
08
Britania Raya
God Save the Queen
1745
Tidak diketahui
Tidak diketahui
09
India
Jana-Gana-Mana
1950
Rabindranath Tagore
Rabindranath Tagore
10
Indonesia
Indonesia Raya
1945
Rudolf Wage Supratman
Rudolf Wage Supratman
11
Jepang
Kimigayo
1999 de jure

Hiromori Hayashi
12
Jerman
Das Lied der Deutshen
1922
August Hienrich Hofmann von Fallesleben
Joseph Haydn
13
Perancis
La Merseillase
1795
Claude Josheph Rouget de Lisle
Caude Josheph Rouget de Lisle
14
Rusia
Lagu Kebangsaan Rusia
2000
Sergey Mikhalov
Alexander Vasilyevich
15
Thailand
Phleng Cat
1939
Luang Suranuprachan
Pete Feit
16
Vietnam
Tien Quan Ca
1945
Va Cao
Va Cao







Lagu Indonesia Raya dipilih (diadopsi) sebagai Lagu Kebangsaan pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta.


Untuk memberi gambaran lebih lanjut tentang lagu kebangsaan (national anthems) suatu negara, maka berikut ini adalah uraian secara singkat hal-hal yang berkaitan dengan lagu kebangsaan tersebut dari beberapa Negara seperti Indonesia, Inggris Raya, Perancis, Amerika Serikat, Belanda, dan Jepang.
  • Indonesia
Lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya, lagu ini semula diciptakan oleh. Rudolf Wage Soepratman untuk Kongres Pemuda  tahun 1928. Lagu tersebut kemudian dengan cepat popular dikalangan kaum pergerakan, dan menjadi tanda adanya kekuatan pemuda Indonesia yang sedang tumbuh melawan penjajahan Belanda.

Lagu Indonesia Raya dipilih (diadopsi) sebagai Lagu Kebangsaan pada waktu proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta. Sedangkan yang sering kita dengar sekarang adalah  hasil rekaman dari suatu orkestra pada tahun 1950, yang liriknya adalah sbb : 

            Indonesia, tanah airku
        Tanah tumpah darahku
        Di sanalah aku berdiri
        Jadi pandu ibuku

                Indonesia, kebangsaanku
                Bangsa dan tanah airku
                Marilah kita berseru
                "Indonesia bersatu"

                        Hiduplah tanahku, hiduplah negeriku
                        Bangsaku, rakyatku, semuanya
                        Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya
                        Untuk Indonesia Raya

          Refrain

        Indonesia Raya, merdeka!, Merdeka!
        Tanahku, negeriku yang kucinta
        Indonesia Raya, merdeka!, Merdeka!
        Hiduplah Indonesia Raya
        Indonesia Raya, merdeka!, Merdeka!
        Tanahku negeriku yang kucinta
        Indonesia Raya, medeka!, Merdeka!
        Hiduplah Indonesia Raya

  • Inggris Raya.

Lagu kebangsaan Inggris Raya (the United Kingdom of Great Britain and Northern Island) adalah "God Save the Queen" Lagu ini muncul dalam bentuk cetak pada tahun 1744, dan diadopsi pada tahun 1745. Pencipta asli dari lagu tersebut tidak diketahui. Versi awal lagu kebangsaan Inggris Raya ini pertama kali terdengar dari keyboard seorang komponis Inggris John Bull (1565 - 1628), pada tahun 1619. Sedangkan penampilan pertama dihadapan umum terjadi pada tanggal 28 September 1745 di Theatre Royal, Drury Lane, London. Versi lagu kebangsaan Inggris Raya ini merupakan doa bagi King George II yang bertahta 1727 - 1760, dan dimulai dengan kata-kata:

                God bless our noble King
                God save George our King

Dapat dikemukakan disini bahwa lagu kebangsaan Inggris sering  pula disebut sebagai “Ibu lagu kebangsaan (mother of national anthems)”, a.l karena telah ditiru dan digunakan di banyak Negara, seperti misalnya selama Revolusi Amerika sering terdengar lagu dengan kata-kata “God save America” atau “God save George Washington”.


.Perancis


Lagu kebangsaan Perancis adalah “La Marseillaise”, berasal dari lagu perjuangan pada masa Revolusi Perancis 1789 – 1815 ; lagu ini diadopsi tahun 1789. Lirik dan musik diciptakan oleh Claude Joseph Rouget de Lisle (1760 – 1836)— seorang Kapten Angkatan Darat— untuk suatu acara di Starsbourg  sbb :

            Ye sons of France awake to glory
            Hark, hark what myriads bid you rise
            Your children, wives and grandsires hoarly
            See their tears and hear their cries
            See their tears and hear their cries!

                        Shall hateful tyrants mischief breeding
                        With hireling hosts, a ruffian band
                        Affright and desolate the land
                        Sementara peace and liberty lie bleeding!

            To arms, to arms, ye brave!
            The avenging sword unsheathe!
            March on, march on
            All hearts resolved on victory or death!

  • Amerika Serikat.

Star-Spangled Banner
Lagu kebangsaan Amerika Serikat ditulis selama perang tahun 1812 (perang tahun 1812 adalah konflik militer antara Amerika Serikat dan Britania Raya dari tahun 1812 - 1815). Pada tahun 1814, Francis Scott Key (1779 – 1843), seorang lawyer dari Baltimore, menjalankan suatu misi ke kapal perang Inggris yang sedang membuang jangkar di dekat Fort McHenry, Baltimore. Tugas dari misi Francis Scott Key tersebut adalah membebaskan dokter Amerika yang ditahan di kapal perang Inggris tersebut.
Pada suatu malam tanggal 13 September 1814, pada saat Franzis Scott Key masih berada di kapal perang, Inggris menyerang Fort McHenry.
Sepanjang malam Franzis Scott Key menyaksikan peristiwa penyerangan tersebut. Dan disaksikannya pula bahwa  bendera Amerika masih tetap berkibar  diatas  benteng Fort McHenry, kemudian Key menulis kalimat "The Star Spangled Banner" di suatu ampelop.
Berdasar ingatan dan kalimat “The Star-Spangled Banner” tersebut, Key menyusun suatu lirik lagu, dan dengan irama musik “Anacreon in Heaven” karya John Stafford Smith, tercipta suatu lagu baru. Lagu baru ini dengan cepat menjadi popular, kemudian diadopsi (act of Congress on March 3, 1931) menjadi lagu kebangsaan Amerika Serikat.
Lirik lagu kebangsaan Amerika Serikat “The Star-Spangled Banner” tersebut dimulai dengan :

        Oh, say can you see by the dawn’s early light

        What so proudly we hailed at the twilight’s last gleaming?

  • Belanda.
“William of Nassau (Wihelmus va Nassouwe)” adalah lagu kebangsaan negeri Belanda, merupakan lagu kebangsaan tertua di dunia. Diperkirakan lagu tersebut telah terdengar pada abad ke-16, ketika negeri Belanda ingin merdeka dari penjajahan Spanyol. Pada waktu itu pemimpin para bangsawan yang menentang Spanyol adalah William of Nassau (Prince of Orange). Yang pertama kali menyusun kata-kata lagu kebangsaan Belanda tersebut tidak diketahui, walaupun lagu itu telah terkenal diseantero Eropa. Lirik dan music-nya yang tertua telah dikenal sejak tahun 1626. Lagu kebangsaan ini diadopsi pada tahu 1932 dengan menggunakan irama music yang diciptakan oleh Adrianus Valerious.
  • Jepang
Lagu kebangsaan Jepang adalah "Kimigayo", kata "kimigayo" diambil dari suatu syair kuno yang penulisnya tidak diketahui. Komponis lagu Kimigayo "adalah Hironomi Hayashi, dan untuk pertama kali diperdengarkan tahun 1880, pada saat ulang tahun Kaisar Meiji. Lagu tersebut dimainkan dengan instrumen tradisional Jepang. Seorang musisi Jerman yang bekerja pada angkatan laut Jepang, Franz von Ekert, melakukan harmonisasi lagu tersebut sehingga dapat dimainkan oleh band. Pada tahun 1893 "Kimigayo" versi Franz von Ekbert ini diapdosi menjadi lagu kebangsaan. Sakuzo Takada menerjemahkan lirik "Kimigayo" kedalam bahasa Inggris sbb:

                Ten thousand years of happy reign be thine
        Rule on, my lord, till what are Pebbles now
        By ages united to mights rocks still grow
        Whose Venerable the moss doth line

Mendengarkan Kimigayo


Seperti diketahui selama Perang Dunia II, Hindia Belanda (Indonesia) diduduki oleh tentara Jepang (1942 – 1945). Pada saat itu setiap hari di kantor-kantor, sekolah-sekolah dan lain-lain diperdengarkan lagu “Kimigayo”, rakyat harus mendengarkannya dengan hikmat dan penuh rasa hormat.
Kiranya patut pula dikemukakan disini, bahwa pada umumnya lagu kebangsaan dimainkan pada suatu upacara atau peristiwa-peristiwa penting tertentu antara lain:
  • dimulainya dan selesainya pidato Kepala Negara, misalnya pada waktu Presiden berpidato mengantarkan RAPBN di  Parlemen;
  • pada pengibaran dan penurunan bendera pusaka, misalnya pada waktu memperingati Proklamasi 17 Agustus di halaman istana;
  • saat  upacara pemberian medali emas di Olimpiade, Asian Games, SEA Games dan lain-lain;
  • dimulainya suatu pertandingan olah raga antar negara, misalnya pada kejuaraan dunia sepak bola (FIFA) dan lain-lain;
  • dimulainya dan selesainya acara siaran Televisi; dan lain-lain.

Sejumlah negara menerapkan suatu protocol serta hal-hal yang harus dilakukan, jika suatu lagu kebangsaan diperdengarkan; seperti misalnya audience harus berdiri, membuka topi, menunjukan rasa hormat dan lain-lain.


"Lagu Perjuangan" (Patriot Song), pada masa Revolusi Amerika (1775 - 1783) adalah sebagai suatu sarana para penghuni koloni di Amerika (colonist) melampiaskan emosinya.


Dapat pula dikemukakan disini bahwa disamping "Lagu Kebangsaan" (National Anthems) dikenal pula "Lagu Perjuangan" (Patriot Song), yang juga menggambarkan semangat nationalism dan patriotism.
"Lagu Perjuangan" Patriot Song (Patriot Song) ini di Amerika muncul pada masa Revolusi (1775 - 1783). Para penghuni koloni di Amerika (colonist) melampiaskan emosinya (misalnya: diberlakukannya pajak yang dianggapnya tidak adil) dalam bentuk lagu, misalnya lagu "Liberty Song", karya seorang lawyer dari New England, John Dickinson (1732 - 1808). Sebagian lirik lagu itu adalah sbb:

Come join hand in hand, brave Americans all,
And rouse your bold hearts at fair Liberty s call.
No tyrannous acts shall suppress your just claim '
Or stain with dishonor American s name.


Untuk memberi gambaran tentang "Lagu Perjuangan" (Patriot Song), berikut ini disajikan beberapa "Lagu Perjuangan" (Patriot Song) dari Indonesia dan Malaysia sbb:
  • "Lagu Perjuangan" (Patriot Song) dari Indonesia a.l adalah seperti lagu "Halo-halo Bandung" karya Ismail Marzuki, lagu"Tanah Airku" karya Ibu Sud, lagu "Bangun Pemuda-Pemudi" karya A. Simanjuntak, dan lain-lain. Sebagai contoh berikut ini adalah lirik lagu "Bangun Pemudi Pemuda".

Bangun pemudi pemuda Indonesia
Tangan bajumu singsingkan untuk Negara
Masa yang akan datang kewajibanmu lah
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa

Sudi tetap berusaha jujur ​​dan ikhlas
Tak usah banyak bicara trus kerja keras
Hati teguh dan lurus pikir tetap jernih
Bertingkah laku halus hai putra negri
Bertingkah laku halus hai putra negri

  • "Lagu Perjuangan" (Patriot Song) dari Malaysia a.l adalah seperti lagu "Pahlawanku" karya Siti Nurhaliza, lagu "Tegakkan Bendera Kita" karya Sudirman Arshad, lagu "Perwira" karya Saloma, dan lain-lain. Sebagai contoh berikut ini adalah lirik lagu "Perwira".

Perwira
Janganlah kekanda kawatir
Untuk pergi berjuang
Andainya kau gugur
Jasamu dikenang.

Dengar lagu kucipta
Gubahan mesra nan manja
Sebagai ganti diri
Bersama kau berbakti
Untuk ibu pertiwi
Kakanda di medan perang
Adinda di bidang seni
Sama sama berjuang
Sama sama berbakti
Semoga tabah hati

Semoga kekanda maju jangan undur
Dinda mohon doa restu
Rela hidup mati bersama mu
Perwiraku

Demikianlah bahasan dan renungan singkat tentang Lagu Kebangsaan (National Anthems), semoga bermanfaat.

*
War is an ugly thing, but not the ugliest of things: the decayed and degraded state of moral and patriotic feeling which thinks that nothing is worth a war, is much worse. When a people are used as mere human instruments for firing cannon or thrusting bayonets, in the service and for the selfish purposes of a master, seperti war degrades a people. A war to protect other human beings against tyrannical injustice; a war to give victory to their own ideas of right and good, and which is their own war, carried on for an honest purpose by their free choice, - is often the means of their regeneration. A man who has nothing which he is willing to fight for, nothing which he cares more about than he does about his personal safety, is a miserable creature who has no chance of being free, unless made ​​and kept so by the exertions of better men than himself. As long as justice and injustice have not terminated their ever-renewing fight for ascendancy in the affairs of mankind, human beings must be willing, when need is, to do battle for the one against the other (John Stuart Mill 1806 - 1873, Principles of Political Economy) .

*


Senin, 26 Oktober 2015

Buffer State (Negara Penyangga)

Ngunandiko.93



Buffer State
(Negara Penyangga)



Buffer state, a small independent state located between greater powers and at times dependent for its continued existence on their rivalry. Buffer states, in theory, preserve the balance of power by preventing direct confrontation of great powers on a common frontier (Encyclopedia Americana).


Dalam hubungan internasional sering dibicarakan hal-hal yang terkait dengana limitrophe states (negara-negara perbatasan), satellite state (negara satelit), puppet state (Negara boneka), buffer state (Negara penyangga) maupun allied states (negara sekutu) dan lain- lain, dalam kesempatan ini "Ngunandiko" ingin secara singkat membahas dan merenungkan tentang "Buffer State (Negara Penyangga)".
Pada dasarnya "Buffer State (Negara Penyangga)" adalah Negara yang terletak diantara kekuatan besar (Negara) yang bermusuhan atau memiliki potensi untuk bermusuhan. Konsep "Buffer State (Negara Penyangga)" ini diperkirakan lahir pada abad ke-17. Pada waktu itu Negara -negara Eropa (Inggris, Perancis dll) dalam rangka mempertahankan wilayah dan jajahannya menjalankan kebijakan keseimbangan kekuatan (balance-of-power), guna mencegah konflik.  
Dengan berjalannya waktu "Buffer state (Negara Penyangga)" berubah sifat dan bentuknya. Bahkan setelah "Perang Dingin (Cold War)" berakhir, runtuhnya Uni Soviet, dan era globalisasi, "Buffer State (Negara Penyangga)" tampak tidak lagi bekerja menurut konsep  keseimbangan kekuatan (balance of power) dalam aspek militer. Seperti diketahui keseimbangan kekuatan (balance of power) pada waktu ini tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer, namun juga harus bertumpu pada kekuatan ekonomi, politik, dan informasi (propaganda)
Idealnya sebuah negara penyangga haruslah neutral- tidak berfihak, namun dalam praktek salah satu Negara kuat dapat lebih bersahabat (secara diam-diam) dengan "sang penyangga" dari pada Negara kuat yang lain. Misalnya Belgia dan Luksemburg adalah sebagai Negara penyangga antara Perancis dan Jerman, maka Belgia dan Luksemburg haruslah bersikap netral terhadap Perancis dan Jerman, demikaian juga Afghanistan terhadap Uni Soviet dan India.


Buffer states have been instruments of balances of power diplomacy, but they have proved inadequate to maintain stability. Under the League of Nations and the United Nations the great powers sought to substitute collective security, but the substitution was difficult to make effective (Encyclopedia Americana) .

Untuk dapat mempertahankan posisinya sebagai penyangga, maka integritas dan netralitas territorial Negara-negara penyangga harus mendapatkan jaminan formal dari kekuatan-kekuatan besar. Swiss menerima jaminan tersebut pada tahun 1815, Belgia pada tahun 1839, Luxemburg pada tahun 1867, tetapi kedua jaminan yang terakhir itu hancur selama Perang Dunia I. Sementara itu dalam perjanjian antara Uni Soviet, Amerika Serikat, Perancis dan Inggris tahun 1955, netralitas Austria dijamin dan diakui oleh dunia international.
Di sisi lain, buffer state (negara penyangga) sering terpaksa melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • bersekutu dengan salah satu negara tetangga (Negara besar), seperti yang dilakukan oleh Polandia dan Cekoslowakia dengan Uni Soviet setelah Perang Dunia II;
  • melakukan aliansi dengan negara luar yang kuat, seperti yang dilakukan oleh Thailand dan Nasionalis Cina dengan Amerika Serikat setelah Perang Dunia II.                                                                                                  
Swiss, Austria, Finlandia, dan Swedia adalah tetap sebagai negara penyangga yang tidak berfihak (netral) setelah Perang Dunia II di Eropa. Negara-negara non-blok- Asia, Afrika dan Amerika Latin dapat dikatakan sebagai penyangga antara blok Komunis dan blok anti komunis setelah Perang Dunia II, selama periode "Perang Dingin". Posisi n on-blok- Asia, Afrika dan Amerika Latin - menjadi lemah setelah pertengahan tahun 1960-an al karena pemberontakan kaum komunis (peristiwa G-30-S) di Indonesia, serta menjadi kurang relevan dengan berakhirnya "Perang Dingin".


Negara Penyangga (Buffer State) telah menjadi suatu instrumen diplomasi dari negara-negara besar sejak abad ke-18, bahkan sebelum itu, tetapi telah terbukti tidak memadai dan gagal  menjaga stabilitas dunia. Pada periode Liga Bangsa-Bangsa, stabilitas berakhir dengan Perang Dunia II . Dan pada periode Perserikatan Bangsa Bangsa setelah Perang Dunia II kekuatan-kekuatan besar berusaha menggantinya dengan membentuk keamanan kolektif seperti NATO, pakta Warsawa dll, meskipun substitusi itu-pun ternyata kurang efektif guna menjaga stabilitas.
Melihat upaya menjaga stabilitas dunia yang dilakukan oleh Negara-negara besar melalui politik keseimbangan kekuatan (balance of power) al dengan membentuk "Buffer State (Negara Penyangga)" ternyata telah gagal. Kegagalan itu terbukti dengan terjadinya Perang Dunia I dan Perang Dunia II, maka Tan Malaka menjelang berakhirnya Perang Dunia II (1940) mengajukan suatu hipotesa: jika bumi terdiri dari sejumlah "gabungan-negara (negara raksasa)" yang masing-masing memiliki kekuatan yang kurang lebih sama, maka bumi akan rélatip stabil dan damai. Pada saat itu (1940) Tan Malaka menduga dunia dapat terdiri dari 8 (delapan) atau 9 (sembilan) "gabungan-negara (negara raksasa)" yaitu: (1)   Aslia  (2) Tiongkok; (3) Indo-Iran; (4) Amerika Serikat dan Kanada; (5) Amerika Selatan (6) Afrika- dapat dua kombinasi Negara (7) Eropa Barat, dan (8) Soviet Rusia (lihat pula: Ngunandiko.7).   


The Himalayan nations of Nepal, Bhutan, and Sikkim were buffer-states between the British Empire and China, later between China and India, which in 1962 fought the Sino-Indian War in places where the two regional power berbatasan each other (Wikipidia).

"Buffer State (Negara Penyangga)" dapat terdiri dari satu atau lebih dari satu Negara, dan dapat pula berupa suatu wilayah (Zone). Berikut ini adalah gambaran tentang bagaimana politik menjaga keseimbangan kekuatan melalui pembentukan "Buffer State (Negara Penyangga)" itu berlangsung di berbagai belahan bumi (lihat pula: Wikipedia).

1. Benua Amerika.
  • Pada Awal kemerdekaan Negara-negara Amerika Latin (akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20), Uruguay menjadi Buffer State antara Argentina dengan Brasilia;
  • Setelah "Perang Paraguay" berakhir pada tahun 1870, Paraguay berperan sebagai wilayah demiliterisasi atau penyangga (buffer zone) antara  Argentina dengan Brasilia;
  • Pada Abad ke-18 Georgia (sekarang adalah Negara bagian, terletak di bagian tenggara Amerika Serikat) adalah buffer zone antara kekuatan Spanyol yang menguasai Florida dengan koloni-koloni Amerika yang berada di pesisir;

2.    Di Benua Asia.
  • Selama Periode Perang Dingin dan sesudah itu, setidak tidaknya sampai akhir abad ke-20, Korea Utara merupakan penyangga antara Republik Rakyat China dengan Korea Selatan yang merupakan perpanjangan  kekuatan Amerika Serikat;
  • Kesultanan Aceh di bagian utara pulau Sumatra, pada masa kolonialisme adalah penyangga antara Pemerintah Belanda- pemegang kekuasaan Hindia Belanda dan Imperium Inggris- pemegang kekuasaan Malaya;
  • Pemerintah Siam telah memberi konsesi dagang kepada Perancis atas sebagian daerah (Laos dan Kamboja). Namun Pemerintah Siam yang disebut sebagai Thailand adalah negara merdeka, Thailand ini adalah sebagai penyangga antara Pemerintah Inggris- pemegang kekuasaan Malaya dengan Perancis- pemegang kekuasaan Indochina; 
  • The Far Eastern Republic (April 1920 s / d November 1922, terletak di bagian paling timur dari Siberia)  adalah suatu Negara yang didirikan sebagai penyangga antara Pemerintah Jepang dengan Rusia (Russian Soviet Federative Socialist Republic);
  • Pada Abad ke-19, selama berlangsungnya konflik (Anglo-Russian conflicts) di Asia; Afganistan adalah penyangga (buffer state) antara Inggris (British Empire) -yang menguasai hampir seluruh Asia Tenggara dengan Rusia (Russian Empire) - yang menguasai sebagian besar Asia Tengah. Kemudian wilayah penyangga tersebut diperluas ke arah timur sampai perbatasan Cina (Wakhan Corridor);
  • Negara-negara di wilayah Himalaya yaitu Nepal, Bhutan, dan Sikkim adalah penyangga (buffer state) antara Inggris (British Empire) dengan China dan kemudian antara Cina dan India (setelah India merdeka). Seperti diketahui pada tahun 1962 telah terjadi perang antara India dengan Republik Rakyat Cina (Sino-Indian War) dimana kedua Negara tersebut berbatasan.

3.    Di Eropa
  • Hungaria (Kingdom of Hungary) dan kemudian Transylvania adalah penyangga antara Austria (Austrian Empire) dengan Turki (Ottoman Empire);
  • The Republic of Central Lithuania, eksis antara tahun 1918 - 1922, adalah penyanga antara Polandia (Second Polish Republic) dengan Lithuania (the Republic of Lithuania);
  • Sebelum Perang Dunia I, Belgia adalah penyangga antara: Perancis, Jerman (Prussia dan setelah 1871 the German Empire), Inggris (Britania Raya), Belanda (the Kingdom of the Netherlands);
  • Lembah Sungai Rhine (The Rhineland) dimaksudkan sebagai penyangga (demiliterized buffer zone) selama perang tahun 1920-an dan awal tahun 1930-an antara Perancis dengan Jerman. Disitulah awal dari usaha Perancis membentuk "Rhineland Republic";
  • Menurut John Mearsheimer (Dosen Ilmu Politik, Universitas Chicago)  dan Stephen Walt (Dosen Hubungan Internasional, Universitas Havard)  Ukraina adalah penyangga (buffer state) antara Russia dengan negara-negara NATO, setidak-tidaknya sampai tersingkirnya Presiden Viktor Yanukovich pada bulan Pebruari 2014. 

Sebelum menutup bahasan dan renungan tentang Buffer State (Negara Penyangga) ini, maka ingin disampaikan hal-hal sbb:

  • Pembentukan "Buffer State (Negara Penyangga)" adalah penerapan theory keseimbangan kekuasaan (balance of power). Negara-negara Eropa dan mungkin juga negara-negara Asia, konsep "Buffer State"   telah diterapkan sejak abad-17 bahkan sebelumnya untuk menghindari konflik (direct confrontation of great powers ) yang merugikan dan menggangu stabilitas ;
  • Tidak Dapat dipungkiri bahwa Buffer State (Negara Penyangga), sedikit banyak telah dapat mengurangi konflik antara kekuatan-kekuatan besar yang bersinggungan (on a common frontier), tetapi tidak dapat mencegah terjadinya konflik yang meluas dan mengganggu stabilitas dunia. Hal ini terbukti dari terjadinya Perang Dunia I dan Perang Dunia II ;
  • Untuk Mencegah konflik secara luas dan perang dunia, maka Tan Malaka pada tahun 1940 mengajukan suatu hipotesa tentang "Gabungan Negara (Negara Raksasa)" : jika bumi terdiri dari sejumlah "gabungan-negara (Negara Raksasa)" dan masing-masing memiliki kekuatan yang lebih kurang sama, maka bumi akan lebih kurang sama, maka bumi akan relatip stabil dan damai. Tan Malaka memperkirakan bumi dapat di isi 8 (delapan) atau 9 (Sembilan)" Koalisi Negara (Negara Raksasa).

Demikianlah bahasan dan renungan singkat tentang Buffer State (Negara Penyangga), semoga bermanfaat.
                 *    
With the rise of America, the global balance of power shifted away from old European powers
(Armstrong Williams- komentator politik, Amerika).

*