Ngunandiko.86
Feodalisme
(Feudalism)
Susunan masyarakat berdasar feodalisme (feudalism) di Eropa Barat mulai sekitar pada akhir pemerintahan Charlemagne (747 - 814) sampai timbulnya pemerintah absolute (mutlak). Sedangkan di tempat-tempat lain, misalnya di Asia, kapan mulai tidak diketahui dengan pasti.
Pada kesempatan ini "Ngunandiko" ingin merenungkan dan membahas secara singkat feodalisme (feudalism) tersebut, terutama berdasar atas kejadian-kejadian yang berlangsung di Eropa. Renungan dan bahasan itu adalah seperti terlihat dalam uraian berikut ini.
Seperti diketahui ciri pokok sistim feodalisme adalah politik ekonomi pertanian setempat, dimana tanah-bangsawan (Inggris: manor) dan petani / penggarap merupakan satu kesatuan. Hamba sahaya (Inggris: villein) dan ulur (Inggris: serf) menguasai dan memanfaatkan tanah yang diperoleh dari pemilik tanah-bangsawan tsb, sementara itu tuan besar (seigneur) memberi perlindungan dan izin pemakaian tanah.
Jadi tuan-besar (seigneur) adalah yang memberikan perlindungan dan izin pemakaian tanah. Untuk itu tuan-besar dapat imbalan jasa dari para petani / penggarap berupa jasa-jasa perorangan dan upeti. Ini disebut pula sebagai system manorial.
Dalam masyarakat feodal yang ideal, semua tanah adalah milik raja. Dibawah raja ada hirarki (hierarchie): kaum bangsawan yang tertinggi dan mendapatkan tanah langsung dari raja; kemudian yang setingkat lebih rendah mendapatkan tanah dari yang tertinggi tersebut (kaum bangsawan); dan demikian seterusnya. Tuan-besar yang terkecil adalah yang menguasai hanya satu bidang tanah saja.
Penguasaan tanah bersifat pinjaman, yang diperoleh melalui suatu upacara "Pemberian Kekuasaan-Atas Tanah (Investiture)" secara formal. Sebidang tanah yang dipinjamkan itu dinamakan feadum
(Latin) atau feud (Inggris), sedang raja adalah feodal lord, dan yang memegang feud adalah feodal tenant. Sedangkan vassal adalah penguasa lokal yang keberadaannya disahkan oleh raja.
Seperti diketahui sistim feodal tergantung pada jangka waktu yang tidak tetap, dan besarnya keperlukan seorang Lord ("tuan besar") akan prajurit-prajurit bersenjata. Ksatria (Inggris: knight) adalah gambaran prajurit yang khas pada masa itu, prajurit-prajurit pada umumnya adalah orang-orang bersenjata yang mendapat bayaran. Sementara itu tingkat kebangsawanan seseorang berdasar tanah yang didapatnya langsung dari raja, serta kedudukannya (pangkatnya) dalam dinas militer .
Sistem feodal tersebut, jika digambarkan lebih kurang seperti gambar skema berikut ini.
Gereja memiliki pengaruh besar dalam pembentukan sistim feodalisme, karena gereja memiliki banyak tanah dan memiliki herarki yang ternyata mirip dengan herarki pada sistim feodalisme. Sistim feodalisme mungkin terbentuk selama masa perpecahan lembaga-lembaga Romawi yang sedang runtuh karena serbuan dan kolonisasi yang dilakukan oleh bangsa German (Germanic Tribes) pada abad ke-3. Sistim feodalisme tersebut meluas dari Perancis. Spanyol, Italia dan kemudian ke Jerman dan Eropa Timur. Bentuk feodalisme Prancis dipaksakan oleh raja William-I (William the Conqueror 1028 - 1087, Inggris) pada tahun 1066.
Feodalisme ternyata tidak menjadi penyebab timbulnya fragmentasi kekaisaran di abad ke-9, karena para bangsawan masih memiliki sikap barbar yang penuh kecintaan akan kebebasan pribadi dan kemuliaan. Tanpa seorang raja seperti itu, yang memiliki rasa tanggung jawab dan kesetiaan, maka Eropa akan menempuh cara-cara individual, dan akan tercerai-berai jatuh ketangan ribuan tuan-besar (seigneur), masing-masing dengan kemauannya sendiri.
Seiring dengan berjalannya waktu, sistim feodalisme berangsur-angsur surut dengan bangkitnya monarchi yang menghancurkan sistim-sistem setempat. Di Perancis sistem feodal bertahan sampai abad ke-18 (Revolusi Perancis, 1789), di Jerman dan Jepang sampai abad ke-19, dan di Rusia sampai abad ke-20 (Revolusi 1917).
Feodalisme di Indonesia berlangsung di-jaman kerajaan-kerajaan pribumi dan diteruskan selama masa menjadi koloni negara-negara kolonial Barat (al Kerajaan Belanda). Sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya (17-8-1945), fitur feodalisme mulai dihilangkan.
Untuk memberikan gambaran tentang bagaimana sistim feodalisme tersebut mulai tumbuh, berikut ini adalah uraian singkat tentang situasi di Eropa (Perancis) pada awal tumbuhnya sistim feodalisme sbb:
- Pada masa raja Charles (Charles the Bald, 823 - 877) di Prancis, pemerintahannya adalah sangat lemah. Raja Charles tidak mampu menjaga perdamaian dan ketertiban warganya, serta melindungi negaranya dari serangan asing. Para penjelajah Viking dari Skandinavia menyerbu pantai Perancis, serta melakukan perampokan (sampai di Paris), yang tidak dapat dicegahnya. Para warga saling berebut harta (al tanah) tanpa terkendali. Perancis seakan-akan tanpa hukum, sehingga dikatakan sebagai "lautan dimana ikan saling menelan";
- Dalam situasi kacau seperti itu, aktivitas membawa barang (trading) maupun uang dari suatu tempat ke tempat lain di Perancis adalah sangat berbahaya dan besar resikonya. Kondisi seperti itu menyebabkan transaksi dagang dan peredaran uang sangat terbatas. Perdagangan yang sangat sedikit dan kecilnya peredaran uang, menyebabkan raja tidak bisa mengumpulkan pajak dengan cara-cara biasa. Pemerintahan tidak berfungsi, karena tidak dapat membayar aparat yang menjaga ketertiban (kantor dan tentara).
- Kondisi seperti itu mendorong perawatan milik pribadi seperti tanah dll dilakukan melalui perjanjian pribadi antar individu- termasuk raja dengan orang-orang kuat. Hal itu kemudian menyebabkan pemerintahan sangat ter-desentralisasi-kan ke pribadi-pribadi (swasta), yang kemudian dikenal sebagai feodalisme (feudalism was a system of contractual relationships among the members of the upper class in medieval Europe; "Encyclopedia Americana"), Namun karena sikap yang masih dimiliki oleh para bangsawan- kecintaan akan kebebasan pribadi dan kemuliaan, maka Eropa tidak sampai tercerai-berai jatuh ketangan ribuan tuan-besar (seigneur)
- Kondisi tidak tertib pada masa pemerintahan raja Charles (Charles the Bald) tersebut, sesungguhnya bukan hal yang baru bagi Eropa. Kondisi seperti itu telah pernah terjadi di Eropa pada abad ke-3, yaitu ketika kewibawaan kekaisaran Romawi mulai menurun. Dalam keadaan tidak tertib seperti itu, maka sebagian besar orang - untuk melindungi dirinya dan hartanya - menempatkan diri-nya di bawah perlindungan orang kuat. Hal itu diatur sesuai dengan praktek Romawi, yang dipengaruhi oleh kebiasaan suku-suku Jerman di abad ke-3, yang menduduki kekaisaran Romawi;
- Antara abad ke-3 dan ke-9 praktek mendapatkan perlindungan melalui perjanjian pribadi, seperti dijelaskan dimuka telah ada hampir diseluruh Eropa. Bahkan ketika Charlemagne mendirikan kekaisaran "Romawi Suci" di tahun 800, hal itu terus menyebar. Orang lebih suka menempatkan diri di bawah perlindungan tuan feodal. Ketika Charlemagne meninggal pada 814, feodalisme telah dapat berdiri dengan kokoh sebagai sistem utama pemerintah dan cara hidup di Eropa.
Setelah melalui periode yang pajang yang disertai dengan sejumlah peperangan serta pertumbuhan ekonomi, social, dan budaya. U terutama memenuhi kebutuhan militer dan politik di negara-negara yang hampir seluruh warganya terdiri dari bangsawan (noble) dan rakyat-jelata(peasant). Akhirnya sistim feodalisme mulai surut seperti tampak antara lain dari peristiwa sbb:
- Sejak sekitar tahun 800 di Eropa telah terjadi beberapa kerusuhan dan perang, namun raja-raja feodal (sekitar setelah tahun 1000) telah berhasil membawa: kedamaian dan ketertiban; perdagangan tumbuh dan berjalan dengan lebih aman; pedagang mulai melakukan perjalanan dan pasar-pasar kota muncul ; serta uang menjadi lebih umum dipergunakan.
- Dengan meningkatnya peredaran uang secara berarti, maka raja sekarang dapat mengumpulkan pajak. Para raja menjadi kurang tergantung pada uang dari para vassal dan bisa menggunakan uang itu (uang dari pajak) untuk menyewa kantor dan penjaga.
- Antara tahun 1096 sampai 1291 telah berlangsungnya Perang Salib yang antara lain berakibat:
- menjauhkan para ksatria dari vassal - penguasa local yang keberadaanya disahkan oleh raja, mereka adalah militer, bangsawan, gerejawan, kantor pemerintahan -; dan
- meningkatkan perdagangan dengan Timur.
Sistim feodalisme mulai surut, karena adanya hal-hal yang kemudian dirasa tidak adil seperti berikut:
- Para vassal meminta pembayaran uang atas jasa layanan-nya;
- Para ksatria selain harus membayar pajak (scutage), juga harus melayani raja selama 40 hari setiap tahun;
- Raja ("king") juga dikenakan pajak perdagangan.
- Semua beban tersebut akhirnya menjadi beban hamba-sahaya, petani / penggarap
Oleh karena hal-hal itu, maka sejak lk tahun 1300 sistem feodalisme mulai surut secara cepat sebagai sistem pemerintahan, karena sistem feodalisme telah menjadi tidak cocok lagi dengan kondisi masyarakat Eropa pada waktu itu, dimana masyarakat mulai berpikir dengan cara yang bebas dan hamba-sahaya bangkit kesadarannya.
Feodalisme juga ikut serta membangun sebuah tradisi perlawanan terhadap absolutisme monarki. Voltaire (1694 - 1778) berteriak melawan tirani seignorialism atas nama feodalisme, dan Filsuf Inggris, John-Locke (1632 - 1704), berbicara tentang feodalisme tersebut dalam teori-nya "Pemerintahan".
Feodalisme- yang di laknat oleh begitu banyak kaum liberal, ternyata mengandung unsur-unsur positip bagi terbentuknya paham liberalism.
Dalam evolusi politik Eropa, feodalisme memiliki nilai ganda. Feodalisme disatu fihat tidak berfihak pada golongan rakyat-jelata (hamba sahaya), namun dilain fihak feodalisme
telah sangat membantu integrasi pemerintah yang pada akhirnya menjadi negara-bangsa Eropa yang modern.
Harus diakui bahwa "Feodalisme" telah menjalankan perannya pada saat-saat yang penting; waktu feodalisme telah memberi kedamaian, ketertiban, dan kemajuan di Eropa khususnya Eropa Barat pada saat lesunya perdagangan dan kurangnya sirkulasi uang.
Demikianlah renungan dan bahasan singkat tentang feodalisme, dan semoga bermanfaat.
*
I am opposing a social order in which it is possible for one man who does absolutely nothing that is useful to amass a fortune of hundreds of millions of dollars, while millions men and women who work all the days of their lives secure barely enough for a wretched existence (Eugene-V-Debs)
*