Ngunandiko.93
Buffer State
(Negara Penyangga)
Buffer state, a small independent state located between greater powers and at times dependent for its continued existence on their rivalry. Buffer states, in theory, preserve the balance of power by preventing direct confrontation of great powers on a common frontier (Encyclopedia Americana).
Dalam hubungan internasional sering dibicarakan hal-hal yang terkait dengana limitrophe states (negara-negara perbatasan), satellite state (negara satelit), puppet state (Negara boneka), buffer state (Negara penyangga) maupun allied states (negara sekutu) dan lain- lain, dalam kesempatan ini "Ngunandiko" ingin secara singkat membahas dan merenungkan tentang "Buffer State (Negara Penyangga)".
Pada dasarnya "Buffer State (Negara Penyangga)" adalah Negara yang terletak diantara kekuatan besar (Negara) yang bermusuhan atau memiliki potensi untuk bermusuhan. Konsep "Buffer State (Negara Penyangga)" ini diperkirakan lahir pada abad ke-17. Pada waktu itu Negara -negara Eropa (Inggris, Perancis dll) dalam rangka mempertahankan wilayah dan jajahannya menjalankan kebijakan keseimbangan kekuatan (balance-of-power), guna mencegah konflik.
Dengan berjalannya waktu "Buffer state (Negara Penyangga)" berubah sifat dan bentuknya. Bahkan setelah "Perang Dingin (Cold War)" berakhir, runtuhnya Uni Soviet, dan era globalisasi, "Buffer State (Negara Penyangga)" tampak tidak lagi bekerja menurut konsep keseimbangan kekuatan (balance of power) dalam aspek militer. Seperti diketahui keseimbangan kekuatan (balance of power) pada waktu ini tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer, namun juga harus bertumpu pada kekuatan ekonomi, politik, dan informasi (propaganda)
Dengan berjalannya waktu "Buffer state (Negara Penyangga)" berubah sifat dan bentuknya. Bahkan setelah "Perang Dingin (Cold War)" berakhir, runtuhnya Uni Soviet, dan era globalisasi, "Buffer State (Negara Penyangga)" tampak tidak lagi bekerja menurut konsep keseimbangan kekuatan (balance of power) dalam aspek militer. Seperti diketahui keseimbangan kekuatan (balance of power) pada waktu ini tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer, namun juga harus bertumpu pada kekuatan ekonomi, politik, dan informasi (propaganda)
Idealnya sebuah negara penyangga haruslah neutral- tidak berfihak, namun dalam praktek salah satu Negara kuat dapat lebih bersahabat (secara diam-diam) dengan "sang penyangga" dari pada Negara kuat yang lain. Misalnya Belgia dan Luksemburg adalah sebagai Negara penyangga antara Perancis dan Jerman, maka Belgia dan Luksemburg haruslah bersikap netral terhadap Perancis dan Jerman, demikaian juga Afghanistan terhadap Uni Soviet dan India.
Buffer states have been instruments of balances of power diplomacy, but they have proved inadequate to maintain stability. Under the League of Nations and the United Nations the great powers sought to substitute collective security, but the substitution was difficult to make effective (Encyclopedia Americana) .
Untuk dapat mempertahankan posisinya sebagai penyangga, maka integritas dan netralitas territorial Negara-negara penyangga harus mendapatkan jaminan formal dari kekuatan-kekuatan besar. Swiss menerima jaminan tersebut pada tahun 1815, Belgia pada tahun 1839, Luxemburg pada tahun 1867, tetapi kedua jaminan yang terakhir itu hancur selama Perang Dunia I. Sementara itu dalam perjanjian antara Uni Soviet, Amerika Serikat, Perancis dan Inggris tahun 1955, netralitas Austria dijamin dan diakui oleh dunia international.
Di sisi lain, buffer state (negara penyangga) sering terpaksa melakukan hal-hal sebagai berikut:
- bersekutu dengan salah satu negara tetangga (Negara besar), seperti yang dilakukan oleh Polandia dan Cekoslowakia dengan Uni Soviet setelah Perang Dunia II;
- melakukan aliansi dengan negara luar yang kuat, seperti yang dilakukan oleh Thailand dan Nasionalis Cina dengan Amerika Serikat setelah Perang Dunia II.
Negara Penyangga (Buffer State) telah menjadi suatu instrumen diplomasi dari negara-negara besar sejak abad ke-18, bahkan sebelum itu, tetapi telah terbukti tidak memadai dan gagal menjaga stabilitas dunia. Pada periode Liga Bangsa-Bangsa, stabilitas berakhir dengan Perang Dunia II . Dan pada periode Perserikatan Bangsa Bangsa setelah Perang Dunia II
kekuatan-kekuatan besar berusaha menggantinya dengan membentuk keamanan kolektif seperti NATO, pakta Warsawa dll, meskipun substitusi itu-pun ternyata kurang efektif guna menjaga stabilitas.
Melihat upaya menjaga stabilitas dunia yang dilakukan oleh Negara-negara besar melalui politik keseimbangan kekuatan (balance of power) al dengan membentuk "Buffer State (Negara Penyangga)" ternyata telah gagal. Kegagalan itu terbukti dengan terjadinya Perang Dunia I dan Perang Dunia II, maka Tan Malaka menjelang berakhirnya Perang Dunia II (1940) mengajukan suatu hipotesa: jika bumi terdiri dari sejumlah "gabungan-negara (negara raksasa)" yang masing-masing memiliki kekuatan yang kurang lebih sama, maka bumi akan rélatip stabil dan damai. Pada saat itu (1940) Tan Malaka menduga dunia dapat terdiri dari 8 (delapan) atau 9 (sembilan)
"gabungan-negara (negara raksasa)" yaitu: (1) Aslia (2) Tiongkok; (3) Indo-Iran; (4) Amerika Serikat dan Kanada; (5) Amerika Selatan (6) Afrika- dapat dua kombinasi Negara (7) Eropa Barat, dan (8) Soviet Rusia (lihat pula: Ngunandiko.7).
The Himalayan nations of Nepal, Bhutan, and Sikkim were buffer-states between the British Empire and China, later between China and India, which in 1962 fought the Sino-Indian War in places where the two regional power berbatasan each other (Wikipidia).
"Buffer State (Negara Penyangga)" dapat terdiri dari satu atau lebih dari satu Negara, dan dapat pula berupa suatu wilayah (Zone). Berikut ini adalah gambaran tentang bagaimana politik menjaga keseimbangan kekuatan melalui pembentukan "Buffer State (Negara Penyangga)" itu berlangsung di berbagai belahan bumi (lihat pula: Wikipedia).
1. Benua Amerika.
- Pada Awal kemerdekaan Negara-negara Amerika Latin (akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20), Uruguay menjadi Buffer State antara Argentina dengan Brasilia;
- Setelah "Perang Paraguay" berakhir pada tahun 1870, Paraguay berperan sebagai wilayah demiliterisasi atau penyangga (buffer zone) antara Argentina dengan Brasilia;
- Pada Abad ke-18 Georgia (sekarang adalah Negara bagian, terletak di bagian tenggara Amerika Serikat) adalah buffer zone antara kekuatan Spanyol yang menguasai Florida dengan koloni-koloni Amerika yang berada di pesisir;
2. Di Benua Asia.
- Selama Periode Perang Dingin dan sesudah itu, setidak tidaknya sampai akhir abad ke-20, Korea Utara merupakan penyangga antara Republik Rakyat China dengan Korea Selatan yang merupakan perpanjangan kekuatan Amerika Serikat;
- Kesultanan Aceh di bagian utara pulau Sumatra, pada masa kolonialisme adalah penyangga antara Pemerintah Belanda- pemegang kekuasaan Hindia Belanda dan Imperium Inggris- pemegang kekuasaan Malaya;
- Pemerintah Siam telah memberi konsesi dagang kepada Perancis atas sebagian daerah (Laos dan Kamboja). Namun Pemerintah Siam yang disebut sebagai Thailand adalah negara merdeka, Thailand ini adalah sebagai penyangga antara Pemerintah Inggris- pemegang kekuasaan Malaya dengan Perancis- pemegang kekuasaan Indochina;
- The Far Eastern Republic (April 1920 s / d November 1922, terletak di bagian paling timur dari Siberia) adalah suatu Negara yang didirikan sebagai penyangga antara Pemerintah Jepang dengan Rusia (Russian Soviet Federative Socialist Republic);
- Pada Abad ke-19, selama berlangsungnya konflik (Anglo-Russian conflicts) di Asia; Afganistan adalah penyangga (buffer state) antara Inggris (British Empire) -yang menguasai hampir seluruh Asia Tenggara dengan Rusia (Russian Empire) - yang menguasai sebagian besar Asia Tengah. Kemudian wilayah penyangga tersebut diperluas ke arah timur sampai perbatasan Cina (Wakhan Corridor);
- Negara-negara di wilayah Himalaya yaitu Nepal, Bhutan, dan Sikkim adalah penyangga (buffer state) antara Inggris (British Empire) dengan China dan kemudian antara Cina dan India (setelah India merdeka). Seperti diketahui pada tahun 1962 telah terjadi perang antara India dengan Republik Rakyat Cina (Sino-Indian War) dimana kedua Negara tersebut berbatasan.
3. Di Eropa
- Hungaria (Kingdom of Hungary) dan kemudian Transylvania adalah penyangga antara Austria (Austrian Empire) dengan Turki (Ottoman Empire);
- The Republic of Central Lithuania, eksis antara tahun 1918 - 1922, adalah penyanga antara Polandia (Second Polish Republic) dengan Lithuania (the Republic of Lithuania);
- Sebelum Perang Dunia I, Belgia adalah penyangga antara: Perancis, Jerman (Prussia dan setelah 1871 the German Empire), Inggris (Britania Raya), Belanda (the Kingdom of the Netherlands);
- Lembah Sungai Rhine (The Rhineland) dimaksudkan sebagai penyangga (demiliterized buffer zone) selama perang tahun 1920-an dan awal tahun 1930-an antara Perancis dengan Jerman. Disitulah awal dari usaha Perancis membentuk "Rhineland Republic";
- Menurut John Mearsheimer (Dosen Ilmu Politik, Universitas Chicago) dan Stephen Walt (Dosen Hubungan Internasional, Universitas Havard) Ukraina adalah penyangga (buffer state) antara Russia dengan negara-negara NATO, setidak-tidaknya sampai tersingkirnya Presiden Viktor Yanukovich pada bulan Pebruari 2014.
Sebelum menutup bahasan dan renungan tentang Buffer State (Negara Penyangga) ini, maka ingin disampaikan hal-hal sbb:
- Pembentukan "Buffer State (Negara Penyangga)" adalah penerapan theory keseimbangan kekuasaan (balance of power). Negara-negara Eropa dan mungkin juga negara-negara Asia, konsep "Buffer State" telah diterapkan sejak abad-17 bahkan sebelumnya untuk menghindari konflik (direct confrontation of great powers ) yang merugikan dan menggangu stabilitas ;
- Tidak Dapat dipungkiri bahwa Buffer State (Negara Penyangga), sedikit banyak telah dapat mengurangi konflik antara kekuatan-kekuatan besar yang bersinggungan (on a common frontier), tetapi tidak dapat mencegah terjadinya konflik yang meluas dan mengganggu stabilitas dunia. Hal ini terbukti dari terjadinya Perang Dunia I dan Perang Dunia II ;
- Untuk Mencegah konflik secara luas dan perang dunia, maka Tan Malaka pada tahun 1940 mengajukan suatu hipotesa tentang "Gabungan Negara (Negara Raksasa)" : jika bumi terdiri dari sejumlah "gabungan-negara (Negara Raksasa)" dan masing-masing memiliki kekuatan yang lebih kurang sama, maka bumi akan lebih kurang sama, maka bumi akan relatip stabil dan damai. Tan Malaka memperkirakan bumi dapat di isi 8 (delapan) atau 9 (Sembilan)" Koalisi Negara (Negara Raksasa).
Demikianlah bahasan dan renungan singkat tentang Buffer State (Negara Penyangga), semoga bermanfaat.
*
With the rise of America, the global balance of power shifted away from old European powers
(Armstrong Williams- komentator politik, Amerika).
*