Kamis, 22 Juni 2017

Blockade

Ngunandiko .128




Blockade


Dalam percakapan sehari-hari kita sering bertemu dengan kata-kata : blockade, barikade, batas, halangan, kendala, rintangan dan sebagainya. Pada kesempatan ini “Ngunandiko” ingin membahas dan merenungkan tentang “blockade”.
Blockade sesungguhnya telah lama dikenal, dalam kisah-kisah Yunani Kuno (mis : Perang Troya) dan Tiongkok Kuno (mis : Perang Tiga Negeri) adanya aksi blockade telah diceritakan. Aksi blockade juga juga pernah digunakan pada banyak peperangan pada jaman dahulu.
Pada jaman modern,  disekitar akhir abad ke-19, masalah blockade ini kembali menjadi pembicaraan international. Menurut hukum internasional, blokade pada dasarnya adalah menutup semua pelabuhan atau pantai musuh dari lalu-lintas laut (Deklarasi London,1909).
Meskipun Deklarasi London (1909) itu telah diratifikasi oleh Negara-negara yang menandatangani,  namun dalam implementasinya masih harus dijaga oleh  kekuatan netral yang cukup  untuk memastikan bahwa blockade itu berjalan sebagaimana mestinya.
Blockade (menurut hukum international) harus dinyatakan secara formal dan diberitahukan kepada kekuatan netral dan pemerintahan Negara-negara diwilayah itu dengan disertai indikasi mengenai : 

  • tanggal mulainya blokade ;
  • batas geografis wilayah yang diblockade ; dan
  • periode dimana kapal netral diijinkan untuk pergi dari wilayah yang diblockade.
Dalam keadaan suatu wilayah diblockade seharusnya  kapal penumpang atau  kargo yang berada dalam keadaan sulit (mis : rusak) diizinkan untuk memasuki daerah suaka (wilayah yang diblokade) tanpa diambil alih dan harus diperlakukan secara tidak memihak (neutral) ke semua negara.
Dari sejarah blockade (Deklarasi London,1909 dan deklarasi-deklarasi sebelumnya) diketahui bahwa dengan menutup seluruh jalur  perdagangan dengan kekuatan  laut (sea power)  akan dirasakan oleh musuh. Namun penutupan seperti itu memiliki kendala yang dapat menimbulkan musuh-musuh baru, karena fihak-fihak yang netral juga akan kena akibat dari penutupan seperti itu.
Negara-negara netral akan menyetujui penutupan itu, jika yang berperang (yang melakukan penutupan) membatasi penutupan lautnya terhadap :
  • Kapal-kapal yang jelas secara langsung membantu usaha militer musuh ;
  • Kapal-kapal netral yang dikendalikan oleh musuh atau yang terlibat dalam perdagangan yang dimonopoli oleh musuh pada saat damai ;
  • Kapal-kapal yang membawa barang-barang (seludupan) bernilai militer untuk digunakan oleh tentara musuh ;

Tindakan kekuatan  laut (sea power) memotong pasokan ke wilayah yang dikepungnya adalah konsep asli blockade. Pengepungan yang membabi buta akan segera meluas melampaui pelabuhan dan garis pantai yang seharusnya dikepung.            
Secara umum dapat dikatakan bahwa “Blockade” adalah pengepungan (penutupan) suatu daerah, kawasan, tempat atau negara sehingga orang-orang, barang, kapal dan sebagainya tidak dapat keluar masuk dengan bebas. Atau usaha untuk mencegah persediaan, pasukan, informasi dan bantuan mencapai tempat pasukan musuh. Blockade dapat dilakukan pada masa damai (tanpa ada pernyataan perang) maupun pada masa perang serta  dapat dilakukan kepada atau oleh  orang atau sejumlah orang, Negara, dan lain-lain.
Menurut pengalaman Perang Dunia I & II dan adanya alat angkut dan senjata-senjata modern seperti pesawat terbang jumbo, senjata nuklir (mass destruction weapon), senjata balistik jarak jauh, kapal selam yang mampu menyelam dalam waktu lama dan lain-lainnya, maka kini pengaturan (International Law) terhadap aksi blockade adalah tidak efektif. Konsep blockade memasuki masa baru.
Namun sampai sekarang blockade masih juga merupakan salah satu alat politik dan alat ekonomi untuk mengalahkan dan melumpuhkan musuh atau menakut-takutinya ; walaupun konsep blockade disana-sini telah mengalami perubahan. Guna menggambarkan hal-hal itu, maka berikut ini adalah contoh aksi-aksi blockade sbb  :
  1. Blockade Laut ; Misalnya : Yang dilakukan oleh Belanda pada  tahun 1945-an awal Indonesia merdeka. Blockade itu untuk menutup keluar masuk perdagangan (ekspor – impor) Indonesia.


2.  Blockade penutupan pasokan ;  Misalnya : Penutupan pasokan aliran listrik ke suatu daerah, kawasan, tempat atau negara sehingga listrik tidak dapat digunakan secara bebas. Blokade seperti ini  pernah dilakukan oleh kelompok teroris atas pusat pembangkit listrik Al Zara, di Provinsi Hama, Barat Suriah  di tahun 2018.

3. Blockade pengepungan. Misalnya : Pengepungan kota Leningrad (St Petersburg) Rusia oleh tentara nazi Jerman pada Perang Dunia II.

4. Blockade sebagai bentuk dari unjuk rasa (demostrasi) atau menakutnakuti. Misalnya : Penutupan jalan sebagai protes atau menakut-takuti.

Untuk lebih memahami ragam (jenis atau bentuk) blockade secara lebih luas, maka  marilah kita lihat peristiwa-peristiwa yang sering disebut sebagai “Blockade” dibeberapa tempat dan diberbagai kurun waktu seperti uraian berikut ini.

Ad. 1 Blockade Laut

  • Blokade dilakukan oleh angkatan laut Amerika Serikat  dalam Perang Sipil Amerika (1861 – 1865))untuk mencegah Konfederasi berdagang. Blokade tersebut diproklamirkan oleh Presiden Abraham Lincoln pada bulan April 1861, untuk memantau 3.500 mil dari garis pantai Atlantik dan Teluk, termasuk 12 pelabuhan utama, terutama New Orleans dan Mobile. Untuk menghindari blokade dari angkatan laut Amerika Serikat  (Union Navy),  kapal-kapal telah bertidak cepat, namun hanya bisa membawa sebagian kecil dari persediaan yang dibutuhkan. Mereka dioperasikan sebagian besar oleh warga Inggris, memanfaatkan pelabuhan netral seperti Havana, Nassau  dan Bermuda. Amerika Serikat   menugaskan sekitar 500 kapal, yang menghancurkan atau menangkap sekitar 1.500 pelanggar blockade selama perang  sivil (civil war) berlangsung.
  • Pada Nopember 1945, Belanda melakukan  blokade laut terhadap Republik Indonesia yang baru medeka pada 17 Agustus 1945. Blockade ini ditujukan untuk menutup aktivitas perdagangan dan lain-lain yang dilakukan oleh Republik Indonesia seperti impor senjata, ekspor hasil-hasil kebun (karet, teh, kopi dll), komunikasi (pengiriman dukumen dll) dengan Negara-negara yang pro RI dan lain-lain. Blockade ini ditujukan untuk melumpuhkan Republik Indonesia.
Ad. 2 Blockade penutupan pasokan.

  • Israel mulai sekitar tahun 2005-an telah melakukan  blockade  untuk menghentikan pasokan senjata dll ke Jalur Gaza melalui laut. Banyaknya senjata yang masuk ke jalur Gaza berakibat meningkatnya konflik Palestina, sehingga rekonstruksi gagal karena  ribuan rumah hancur.  Kurangnya dukungan dari donor  internasional serta gagalnya blockade itu disebut sebagai penyebab gagalnya rekonstruksi. 
  • Di sekitar medio tahun 2017  Arab Saudi dan kawan-kawan melakukan blockade (menghentikan pasokan pangan, komunikasi dll) terhadap Qatar. Blokade itu adalah akibat  berita Qatar memuat komentar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani  (Emir Qatar) yang mengkritik kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Iran. Emir Qatar itu juga menyanjung negara Syiah Iran  (musuh bebuyutan Arab Saudi) sebagai kekuatan Islam. Oleh sebab itu Arab Saudi dan kawan-kawan menganggap bahwa  Qatar telah mendukung terorisme. Blokade Arab Saudi, Bahrain, Mesir, dan UEA terhadap Qatar juga disertai dengan pemblokiran  atas media-media Qatar, termasuk Al Jazeera.
  • Pada masa tahun 1945 – 1948 (setelah Perang Dunia II) semua hubungan rel, air, dan jalan darat ke Berlin diputus oleh Uni Soviet dengan tujuan menutup pasokan kebutuhan kota itu (mis : makanan, obat-obatan dll).  Uni Soviet melakukan “blockade” seperti itu  sebagai reaksi atas diberlakukannya reformasi ekonomi dan ditetapkannya DM (Deutsche Mark) sebagai mata uang baru di Jerman Barat oleh Sekutu Barat (Amerika Serikat, Britania Raya, dan Perancis). Uni Soviet  ingin ingin secara efektif memiliki kekuasaan penuh atas seluruh kota Berlin dengan melakukan blockade. Amerika Serikat dan kawan-kawan menjawab blockade Uni Soviet itu dengan membentuk “jembatan udara” Masa itu juga dapat dianggap sebagai awal dimulainya “Perang Dingin”.
Ad 3. Blockade pengepungan.

  • Pengepungan  Jerman atas lalu lintas menuju kota Leningrad (sekarang St. Petersburg) di Soviet Rusia  ini merupakan pengepungan terbesar dan paling berdarah dalam sejarah (korban dipihak Rusia lebih dari 1 juta orang). Jerman menyebutnya  sebagai   Operasi Nordlicht (Operasi   Cahaya    Utara). Tentara Jerman mengepung     kota   St. Petersburg selama 900 hari. Dengan jumlah yang besar tentara Jerman mengepung kota, menutup semua rute ke St. Petersburg dan kota-kota satelitnya ; kecuali satu jalur tunggal pada Danau Ladoga yang dinamai Jalan Kehidupan (Дорога жизни dalam bahasa Rusia, Laatokan elämänlinja dalam bahasa Finlandia). Mayat-mayat di dalam kota akibat tembakan-tembakan meriam dan kelaparan (khususnya pada musim dingin ) sangat luar biasa, namun tentara nazi Jerman (Adolf Hitler) tak pernah bisa memenanginya.
  • Pada “Perang Troya” yang  berlangsung selama sepuluh tahun, pasukan Yunani dengan pahlawan-pahlawannya seperti Akhilles, Odisseus dan lain-lain bertahun-tahun dan melakukan blokade pasukan Yunani belum bisa juga menjebol benteng Troya yang antara lain dipimpin oleh Hektor dan Paris. Pasukan Yunani mulai  frustasi. Tetapi kemudian Odisseus mencetuskan ide cemerlang. Pasukan Yunani membangun sebuah kuda kayu raksasa yang diisi oleh beberapa prajurit. Pasukan Yunani kemudian meninggalkan kuda itu lalu pura-pura pergi meninggalkan Troya. Pasukan Troya melihat pasukan Yunani mundur dan mengira mereka telah menyerah. Kuda raksasa itu dikira sebagai pernyataan kekalahan dari Yunani. Orang-orang Troya membawa kuda itu ke dalam kota mereka dan merayakan kemenangan mereka. Pada malam harinya, para prajurit yang bersembunyi di dalam kuda keluar dan membuka gerbang kota Troya sehingga pasukan Yunani bisa masuk. Pasukan Yunani pun meluluhlantakan kota Troya. Perang Troya adalah kisah Yunani  Kuno.
Ad. 4 Blockade sebagai bentuk dari unjuk rasa (demostrasi).

  • Puluhan orang di Boyolali melakukan  blockade atas jalan “Tol Solo-Kertosono” dengan menutup pintu tol pada   hari Selasa 2 Mei 2017. Penutupan pintu tersebut   dimaksudkan sebagai unjuk rasa atas belum beresnya Pemerintah membayar pembebasan  tanah.
  • Di akhir tahun 2016, Turki  melakukan blockade secara de facto terhadap kapal-kapal Rusia yang akan melalui perairannya. Turki menyandarkan aksinya pada Montreux Convention 1936 ( Konvensi ini ditentang Rusia). Konvensi memberi kewenangan kepada  Turki untuk mengontrol lalu lintas di Bosporus selama masa damai, termasuk mengatur transit kapal perang di perairan tersebut. Sesungguhnya kapal-kapal perang Turki hanya mondar-mandir di kawasan Bosporus, hal itu berakibat kapal-kapal Rusia tak bisa leluasa transit di perairan Dardanelles serta Selat Bosporus yang terletak di antara Laut Hitam dan Mediterania. Sementara, di Laut Hitam dan Mediterania ada sejumlah kapal berbendera Rusia, terlihat tak bergerak dan menunggu komando.Di sisi lain, dalam pelayaran di Laut Hitam dari Novorossiisk dan Sevastopol yang  mengarah ke Bosporus, juga tak terlihat satu pun gerakan kapal berbendera Rusia. Langkah ini diambil Turki menyusul penembakan pesawat tempur SU-24 milik Rusia oleh Turki, dimana kejadian itu memicu ketegangan dua negara, Sebelumnya, Presiden Rusia Vladimir Putin memerintahkan pengerahan 150 ribu tentara dan perlengkapannya ke Suriah. Putin juga mengerahkan 7.000 tentara lainnya serta tank, peluncur roket, dan artileri ke Armenia yang merupakan wilayah perbatasan Turki dan Rusia



Seperti diketahui blockade merupakan alat politik dan alat  ekonomi serta dapat dilakukan pada masa damai dan masa perang. Blokade dapat berhasil  ataupun tidak berhasil.
Supaya blockade dapat berhasil  dengan baik, maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh si pelaku blockade (yang melakukan blockade) utamanya adalah  sbb :
  • mengetahui dengan tepat kekuatan sendiri dan kekuatan si  terblockade ;
  • menjaga agar si terblockade tidak menerima bantuan dari fihak lain;
  • blockade dilakukan pada tempat dan saat yang tepat, serta tempoh (waktu) yang terukur ;
  • memberi kemungkinan si terblockade menyerah tanpa menderita kerugian yang mematikan ;
  • sebaiknya memiliki dasar yang legal ;
  • jika si terblockade memiliki kekuatan lebih besar, maka si pelaku blockade   harus  melakukannya pada posisi dan saat yang tepat, serta jangan sampai si terblockade mengetahui kekuatan-nya.
Demikianlah bahasan dan renungan singkat tentang blockade, semoga bermanfaat !
*
The general who wins the battle makes many calculations in his temple before the battle is fought. The general who loses makes but few calculations beforehand (Sun Tzu).

*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar