Jumat, 07 Februari 2014

Embargo

Ngunandiko.63


Embargo

Embargo umumnya di deklarasi-kan oleh negara (sekelompok negara) terhadap negara (sekelompok negara) lain untuk di-isolasi, embargo dapat menyebabkan negara yang di-isolasi tersebut dalam keadaan sulit. Keadaan itu sulit (—khususnya ekonomi—) terjadi jika akibat embargo tersebut  menyebabkan terhentinya input (impor) atau output (ekspor) barang dan jasa tertentu dari dan ke negara yang mengalami embargo.

Dalam pergaulan antar negara dan antar bangsa sering terdengar berbagai istilah seperti : ban ; embargo ; interdict ; interdiction ; prohibition ; proscription ; dan veto yang kira-kira semuanya berarti  suatu larangan. Dalam kesempatan ini akan diuraikan secara singkat renungan dan bahasan mengenai embargo yaitu salah satu dari istilah-istilah tersebut.
Untuk menyegarkan ingatan tentang  istilah embargo tersebut, kiranya patut dikemukakan bahwa pada masa Perang Kemerdekaan Indonesia atau Revolusi 17 Agustus 1945 (1945 – 1950), pemerintah Belanda di Den Haag pernah mengenakan EMBARGO EKONOMI terhadap Indonesia sebelum melakukan Agresi Militer (21 Juli 1947 - 5 Agustus 1947) ke wilayah Republik Indonesia.
Sementara itu dalam ekonomi dan politik internasional, embargo adalah  larangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara dan sebaliknya. Dari contoh EMBARGO EKONOMI diatas berarti pemerintah Belanda melarang Republik Indonesia, yang baru di proklamasi-kan pada tanggal 17 Agustus 1945, melakukan perniagaan dan perdagangan dengan negara-negara yang menyetujui penetapan embargo terhadap Indonesia tersebut dan sebaliknya.
Embargo umumnya di deklarasi-kan oleh negara (sekelompok negara) terhadap negara (sekelompok negara) lain untuk di-isolasi, embargo dapat menyebabkan negara yang di-isolasi tersebut dalam keadaan sulit. Keadaan sulit (—khususnya ekonomi—) akan terjadi, jika akibat embargo tersebut  menyebabkan terhentinya input (impor) atau output (ekspor) barang dan jasa tertentu dari dan ke negara yang mengalami embargo. Embargo pada umumnya didahului oleh suatu konflik yang tidak dapat diselesaikan melalui perundingan.

Embargo
Embargo dalam arti sempit dalam hukum Internasional adalah penahanan kapal dagang, muatan (cargo), dan anak kapal (crew) di suatu pelabuhan tertentu. Penahanan seperti itu pernah dilakukan oleh Portugis pada medio abad ke-15. Embargo dapat dikenakan pada kapal-kapal milik negara itu sendiri maupun milik asing. Sedangkan dalam arti yang lebih luas, embargo dapat dikenakan pada kapal dagang dan atau aset lain-nya agar tidak dipindahkan ke wilayah asing.
Pada masa itu (sekitar medio abad ke-15) penahanan kapal sering digunakan dalam rangka  melakukan antisipasi terjadinya perang – terutama dilakukan oleh Inggris dan Perancis – untuk memudahkan penangkapan dan penyitaan kapal musuh jika perang benar-benar terjadi. Embargo seperti itu, setelah 1854, sudah tidak digunakan lagi ; namun suatu embargo yang mirip itu yaitu penahanan  kapal  negara netral oleh negara-negara  yang berperang dan sebaliknya  masih dianggap legal dan di praktek-kan  secara luas selama Perang Dunia II. Ditahan-nya kapal netral oleh pihak yang berperang adalah awal dari “angary”—hak  negara yang berperang untuk merebut dan menggunakan atau menghancurkan  aset-aset netral dalam keadaan mendesak, namun aset milik negara netral yang disita harus diberi kompensasi. Pada Perang Dunia I dan II beberapa barang milik negara netral diklaim dan diperlakukan oleh negara- negara yang berperang seperti miliknya.
Penahanan kapal untuk mencegah kebocoran informasi, atau  sebagai tindakan balasan atas  tindakan-tindakan yang sebenarnya tidak salah disebut sebagai. “Arret de Prine”  Tindakan penahanan kapal (embargo) seperti itu dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap kapal-nya sendiri pada 1807, setelah kapal-kapal-nya secara ilegal disita oleh Perancis dan Inggris  "Arret de Prine"  juga digunakan oleh Inggris pada kapal Belanda pada tahun 1803 dan pada kapal Sisilia pada tahun 1839, dalam kedua kasus itu adalah suatu pelanggaran perjanjian.
Embargo yang diperluas atau embargo umum adalah berbeda dengan embargo yang sempit (embargo teknis) seperti yang telah dikemukakan diatas. Embargo ini tidak hanya menahan alat transportasi tetapi juga aset  lain untuk mencegah pindah ke wilayah lain (asing). Embargo (pada zaman modern) sering dikenakan secara kolektif, jika dilaksanakan secara damai dan dengan alasan yang proporsional, hal itu tidak bertentangan dengan hukum internasional dan piagam PBB.
Embargo yang diperluas atau embargo umum  paling sering dilakukan untuk alat-alat perang (mis: senjata, tank, pesawat terbang, amunisi dll) dan barang-barang strategis (mis : tungsten, minyak, petrokimia, produk nuklir dll). Embargo ini biasanya meliputi larangan perdagangan, pemberian kredit, penggunaan sarana transport, dan pengangkutan  ke daerah-daerah  tertentu. Sejak Perang Dunia II Amerika Serikat bersama dengan sekutu NATO-nya, Organisasi Negara-negara Amerika, atau Perserikatan Bangsa Bangsa telah memberlakukan berbagai bentuk embargo yang diperluas ini terhadap China, Cuba, Korea Utara, Rhodesia (Zimbabwe), Uni Soviet (Rusia), dan Vietnam.
Kadang-kadang embargo ini dilakukan hanya untuk satu jenis komoditi atau jasa saja. Misalnya Amerika Serikat memberlakukan embargo terhadap narkotika, emas (1933), helium (1935), dan jasa pos ke Inggris (selama pemogokan pos di Inggris, 1971).
Pada abad ke-20 dan kiranya juga pada abad ke-21, beberapa embargo  merupakan sanksi dari satu pihak secara individual  atau secara kolektif terhadap  pelanggaran hukum internasional atau piagam Perserikatan Bangsa Bangsa. Embargo atau sanksi tersebut dilakukan untuk : menjaga netralitas ; melindungi nyawa dan harta benda ; atau melestarikan sumber daya alam dan lain-lain. Namun kebanyakan embargo menjadi instrumen penekan atau intervensi dari suatu negara atau blok negara terhadap lawan-lawannya.

Amerika Serikat merasa tidak siap,  dengan kekuatan  militer (perang), melindungi kapal-kapal muatan miliknya.  Oleh karena itu Jefferson  memilih kebijakan bukan perang, tetapi memperkenalkan embargo sebagai sarana kekuatan ekonomi yang dipandangnya  lebih efektif dan lebih murah daripada menggunakan kekuatan  militer.

Sebelum melihat sejumlah contoh peristiwa pengenaan embargo yang lain yang pernah atau sedang berlansung, maka kiranya ada baiknya melihat  EMBARGO ACT yaitu Undang-undang Embargo yang disahkan oleh Kongres Amerika Serikat pada tahun 1807 terlebih dahulu sbb :
  • Konflik antara Inggris dan Perancis di Amerika Utara (Atlantik) di sekitar awal abad ke-19, antara lain berakibat di serang-nya kapal-kapal muatan  Amerika Serikat oleh kapal-kapal perang Inggris dan Perancis—walaupun Amerika Serikat telah menyatakan netral. Dalam keadaan seperti itu tampaknya Amerika Serikat hanya memiliki pilihan menggunakan kekuatan diplomasi (berunding) atau menggunakan kekuatan senjata (perang) dengan pihak penyerang untuk mencegah kapal-kapal muatan-nya diserang. Amerika Serikat merasa tidak siap melindungi kapal-kapal muatan miliknya tersebut dengan kekuatan senjata (perang). Oleh karena itu Thomas Jefferson (1743 - 1826) memilih kebijakan bukan perang, tetapi memperkenalkan embargo sebagai sarana kekuatan ekonomi yang dipandangnya  lebih efektif dan lebih murah daripada menggunakan kekuatan senjata.
  • Embargo Amerika Serikat tersebut melarang pengiriman pasokan berbagai komoditi ke Eropa, maka Amerika Serikat memiliki peluang mengurangi tekanan kekuatan angkatan laut Inggris. Hal itu karena Inggris – untuk dapat bertahan hidup – tergantung pada pasokan Amerika Serikat daripada Perancis. Pada saat yang sama Amerika Serikat berharap – disamping tidak menyerang kapal-muatan nya –   Perancis dapat membantu  membujuk Spanyol dalam membagi wilayah Florida, karena  embargo tersebut menguntungkan Perancis berkaitan konflik-nya dengan Inggris.
  • Namun setelah 15 bulan beroperasi, Undang-undang Embargo 1807 tersebut gagal (tidak berjalan seperti yang diharapkan) dan pada tahun 1809 terpaksa dicabut sebelum masa jabatan Jefferson berakhir. Ekonomi Amerika Serikat ternyata lebih menderita  daripada Inggris akibat embargo tersebut terutama New England. Sementara itu Perancis menolak mengakui kegunaan embargo tersebut bagi rencana perangnya. Nonintercourse laws tahun 1809 dan 1810 yang dimaksud sebagai pengganti Imbargo Act 1897 tersebut tidak pula lebih berhasil, akibatnya perang dengan Inggris (Perang 1812) tidak dapat dihindari.
Value of exports & emports
Untuk memperoleh gambaran lebih luas tentang embargo, maka berikut ini adalah beberapa contoh peristiwa pengenaan embargo yang pernah dan sedang berlangsung di berbagai negara dan di berbagai kurun waktu sbb :
  • Menjelang PD II (Perang Dunia Kedua) Amerika Serikat, Britania Raya, dan Belanda mengenakan embargo minyak terhadap Jepang. Dalam rangka mematahkan embargo tersebut balatentara Jepang pada tanggal 13 – 15 Februari 1942 menyerang Sumatra Selatan (Palembang) untuk merebut kilang minyak Shell di Plaju (didirikan 1903) dan kilang minyak Stanvac di Sungai Gerong (didirikan 1925) ;
  • Pada tahun 1945 “Negara-negara Sekutu”  berhasil mengalahkan “Negara-negara Poros” dalam Perang Dunia Kedua (PD II), namun berakhirnya PD II tersebut masih menyisakan konflik yang berkepanjangan antara Amerika Serikat & Co dengan Uni Soviet & Co. Konflik tersebut—yang lazim disebut sebagai “Perang Dingin” terutama adalah karena perbedaan ideologi. Untuk mencegah Uni Soviet membangun ekonomi dan militer yang dapat membahayakan Amerika Serikat & Co, maka pada tahun 1948 Amerika Serikat melakukan kampanye sanksi ekonomi terhadap Uni Soviet untuk jangka waktu yang panjang. Dan pada bulan Maret tahun 1948 itu juga, Departemen Perdagangan  Amerika Serikat mengumumkan pembatasan ekspor ke Uni Soviet & Co ; Kongres Amerika Serikat meresmikan pembatasan tersebut dengan Export Control Act of 1949”. Pada awalnya pembatasan ekspor tersebut dimaksudkan  sebagai tindakan sementara untuk mencegah senjata dan bahan strategis lain jatuh ke tangan musuh (Uni Soviet & Co).  Perang Korea pada tahun 1950 telah membuat ketegangan meningkat, pada tahun 1951 Amerika Serikat memperkuat sanksi tersebut dengan  Battle Act”. Menurut Battle Act”, Amerika Serikat akan menolak permintaan bantuan dari setiap bangsa yang tidak mengenakan  embargo barang- barang strategis (termasuk minyak bumi) terhadap Uni Soviet & Co. Namun di bawah tekanan dari para sekutunya, Amerika Serikat telah banyak memberi pengecualian dari tindakan embargo tersebut, dan hal itu menjadi sebab utama mengapa embargo tersebut tidak efektif ;
  • Setelah rejim Batista di Cuba (Amerika Selatan) digulingkan, maka pemerintahan baru Cuba (Fidel Castro) melakukan nasionalisasi sejumlah aset milik warga-negara dan perusahaan Amerika Serikat. Amerika Serikat menentang aksi nasionalisasi yang dilakukan oleh  Cuba tersebut, dan sejak Oktober 1960 mengenakan embargo perdagangan, ekonomi, dan keuangan terhadap Cuba yang berlangsung hingga saat ini ;
  • Amerika Serikat mengenakan “The 1980 Grain Embargo”, yang berisi larangan ekspor biji-bijian (gandum) dan teknologi  ke Uni Soviet. Embargo ini diprakarsai oleh pemerintahan Carter pada Januari 1980 sebagai reaksi terhadap invasi Uni Soviet ke Afghanistan. Embargo tersebut oleh Uni Soviet diabaikan, karena  Uni Soviet dapat memperoleh biji-bijian (gandum) dari sumber-sumber di Amerika Selatan dan Eropa. Pada April 1981, Ronald Reagan mencabut embargo tersebut, karena dianggap menyebabkan krisis pertanian yang merugikan Amerika Serikat (lihat pula : Wikipedia) ;
  • Amerika Serikat (Britania dll) telah mengenakan “embargo militer” terhadap Indonesia, karena Indonesia pada tahun 1999 dianggap melanggar HAM di Timor Timur. Embargo ini menyebabkan Indonesia antara lain tidak dapat membeli pesawat terbang F-5, F-16, dan C-130, serta Hawk termasuk suku cadang-nya. Akibat embargo tersebut, maka pesawat-pesawat tersebut yang telah dimiliki oleh Indonesia sebelumnya tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya ;
  • Pada awal Juli 2012 terhadap Iran dikenakan sanksi embargo minyak oleh Amerika Serikat dan sekutunya (Eropa Barat dan Israel). Hal ini karena Iran tidak menghiraukan keinginan Amerika Serikat (menghentikan program nuklir nya). Isu nuklir Iran sebenarnya sudah lama menjadi wacana politik dunia terutama di kalangan negara-negara Barat (lihat pula ; Marwan Upi, Kompasiana, 5/6/2012) ; 
  • China ternyata ikut menghambat program nuklir Korea Utara, hal itu dilakukan oleh China dengan mengenakan embargo terhadap berbagai peralatan yang dibutuhkan oleh Korea Utara untuk program nuklir tersebut. Pada 23 September 2013 China mengumumkan daftar barang yang termasuk dalam embargo a.l adalah "komponen untuk perangkat peledak nuklir dan sistem roket" (lihat pula ; siaran BBC)
Embargo pada dasarnya dimulai oleh adanya konflik antara dua pihak, masing masing pihak dapat satu negara atau banyak (kumpulan) negara. Jika konflik antara dua pihak tersebut tidak dapat didamaikan, maka sebelum menjadi konflik bersenjata salah satu pihak seringkali mengenakan embargo terhadap pihak yang lain. Embargo merupakan salah satu cara untuk memenangkan konflik tanpa menggunakan senjata--memenangkan perang tanpa perang.


Di dalam dunia politik internasional embargo adalah larangan perniagaan dan perdagangan dengan suatu negara.  Ada beberapa pertimbangan mengapa suatu negara mengenakan embargo terhadap negara lain, namun pada dasarnya embargo adalah salah satu cara untuk memenangkan konflik.

Konflik antara dua pihak tersebut dapat meliputi banyak persoalan maupun hanya meliputi satu persoalan saja. Konflik dapat bersifat diametral ber hadap-hadapan (misalnya : konflik kepentingan yang menyangkut hidup matinya negara) , namun dapat pula hanya karena perbedaan pandangan dalam suatu persoalan saja.
Di dalam dunia politik internasional embargo adalah larangan perniagaan dan perdagangan dengan suatu negara.  Ada beberapa pertimbangan mengapa suatu negara mengenakan embargo terhadap negara lain, namun pada dasarnya adalah untuk memenangkan konflik.
Dampak embargo tersebut terhadap keadaan ekonomi dan perdagangan internasional dapat bersifat sangat luas, tidak hanya pihak pemberi dan pihak penerima embargo tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang terkait.
Untuk memperoleh gambaran tentang dampak  tersebut, maka berikut ini disajikan beberapa contoh sbb :  


Dampak Embargo
  • Embargo minyak Iran (2012) ; Embargo yang dikenakan oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa terhadap Iran telah membuat perekonomian dunia ter-guncang antara lain dengan melonjak-nya harga minyak (minyak bumi dan produk ikutan-nya) di dunia. Menteri Keuangan Amerika Serikat, Timothy Geithner, mengatakan bahwa Washington sedang mempertimbangkan pilihan untuk menggunakan cadangan minyak strategis-nya guna menurunkan harga minyak.Harga bensin di Amerika Serikat meningkat sebesar hampir 9 persen per galon dalam seminggu terakhir dengan rata-rata USD 3,61, diperkirakan akan melonjak ke tingkat yang lebih tinggi. Harga minyak mentah AS juga melonjak sembilan persen tahun ini, mendekati angka 108 dolar per barel pada hari Kamis, level tertinggi sejak Mei 2011 (lihat : Republika).
  • Pada tahun 1980-an, negara-negara Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan menyatakan bahwa tujuan dari embargo yang dikenakan terhadap Korea Utara adalah  untuk melemahkan pemerintahan Korea Utara yang dianggap sebagai rejim berbahaya. Namun ternyata embargo tersebut hanya memberi dampak yang kecil bagi rejim yang berkuasa di Korea Utara, karena sampai saat ini sistem pemerintahan Korea Utara masih tetap tertutup serta enggan meninggalkan proyek senjata nuklir.Korban utama dari embargo tersebut justru adalah rakyat Korea Utara  yang sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan program nuklir yang dilakukan oleh pemerintahnya. Fasilitas kesehatan Korea Utara yang  pada awalnya termasuk salah satu terbaik di negara-negara  berkembang,  karena pemerintah Korea Utara  menaruh perhatian lebih pada bidang kesehatan. Di Korea Utara antara tahun 1955-1986, jumlah rumah sakit telah meningkat hampir 10 kali lipat dari  285 menjadi 2.401, sementara jumlah klinik meningkat dari 1.020 menjadi 5.600 lebih. Rakyat Korea Utara  yang berobat di sejumlah Rumah Sakit atau klinik  tidak dikenakan biaya. Namun sejak dekade 1990-an, fasilitas-fasilitas kesehatan di Korea Utara telah  mengalami penurunan kualitas yang tajam.  Rumah Sakit & klinik-klinik  sering mengalami masalah seperti kekurangan obat-obatan, tenaga listrik dll. Sementara itu sejumlah besar rakyat Korea Utara masih menderita berbagai masalah kesehatan seperti mal-nutrisi, malaria & TBC. (lihat : Korea Utara) 
  • Amerika Serikat telah mengenakan embargo militer terhadap Indonesia (1999). Setelah embargo berjalan beberapa waktu, maka Indonesia mulai melakukan berbagai usaha untuk mengatasi dampak embargo tersebut antara lain melakukan kerjasama militer dengan negara-negara lain. Negara-negara lain tersebut adalah China, Korea Selatan, Rusia dan Turki,  langkah seperti itu  memang harus ditempuh oleh Indonesia. Jika Indonesia hanya menunggu Amerika Serikat mencabut embargo-nya, maka kebutuhan peralatan militer Indonesia tidak akan dapat terpenuhi, dan selalu tergantung dengan pasokan peralatan militer dari Amerika Serikat.Sudah barang tentu kerja sama dengan negara lain ini tidak serta merta menyelesaikan permasalahan peralatan militer Indonesia. Sebagai contoh peralatan militer (senjata) yang diimpor dari China hampir setengahnya tidak dapat dipakai, disamping itu biaya perawatan yang relatip tinggi. Hal itu dapat menyebabkan Indonesia mengalami kerugian finansial (lihat : Emansipatori)
  • Menteri Keuangan Inggris Vince Cable mengumumkan penghentian ekspor ke Argentina dihadapan anggota parlemen Inggris. Cable mengatakan, penghentian tersebut (embargo ekonomi) dilakukan untuk memastikan tidak ada barang-barang Inggris yang digunakan Argentina untuk menekan rakyat Falkland. Walaupun Inggris mengenakan embargo ekonomi terhadap Argentina dan hubungan kedua negara goyah sebagai akibat rebutan pulau Falkland   (Maret 1982), namun dampak embargo tersebut terhadap kerja sama perdagangan senjata yang dimulai pada 1998 tidak tampak. Dalam lima tahun terakhir, kerja sama perdagangan senjata antara Inggris dan Argentina bernilai lebih dari 3 juta pound sterling ( waktu itu kira-kira 44 miliar rupiah).

Demikianlah renungan dan bahasan singkat mengenai beberapa segi dari embargo.
Semoga bermanfaat !
*
When diplomacy ends, war begins
(Aldolf Hitler)

*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar